Mungkinkah Sertifikat Tanah Ganda?

Mungkinkah Sertifikat Tanah Ganda?
Kemungkinan adanya sertifikat ganda karena memang ada niat yang disengaja oleh oknum tertentu yang bertujuan untuk meraih keuntungan secara melawan hukum.
Jika kondisi normal saat ini TIDAK MUNGKIN terjadi sertifikat ganda karena pensertifikatan tanah sudah dengan komputerisasi sehingga apabila pada lokasi dimaksud sudah terbit sertifikat maka tidak bisa lagi dimohonkan sertifikat oleh siapapun dengan alas hak apapun.

Kejadian sertifikat ganda biasanya terjadi dengan modus berupa pengakuan hilang oleh pemilik. Kemudian si pemilik memohonkan sertifikat baru di Kantor Pertanahan. Tetapi sebenarnya sertifikatnya tidak hilang, hanya dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman. Setelah terbit sertifikat baru maka si pemilik menjual atau menjaminkan lagi sertifikat tersebut. Dengan demikian terjadilah sertifikat ganda pada lokasi yang sama. Dengan catatan para pihak terlibat tidak saling mengetahui.
Dalam proses pengakuan hilang sebenarnya ada proses laporan ke kepolisian, sumpah di Kantor Pertanahan dan pengumuman tentang hilangnya sertifikat di koran dengan jangka waktu sebulan untuk menunggu jika ada keberatan dari pihak lain. Tetapi selalu ada celah karena tidak semua orang membaca koran tiap hari apalagi hanya untuk melihat pengumuman sertifikat hilang.
Sertifikat palsu

Berbeda pengertian antara sertifikat palsu dengan sertifikat ganda, jika sertifikat ganda mengandung pengertian bahwa kedua sertifikat tersebut sah dan merupakan produk Kantor Pertanahan. Hanya saja ada kejadian yang di-setting sedemikian rupa oleh pendekar berwatak jahat sehingga timbul dua sertifikat di lokasi yang sama.
Halnya sertifikat palsu adalah sertifikat bukan merupakan produk badan pertanahan, bisa jadi dibuat di percetakan yang semakin canggih yang bisa memalsukan dokumen dalam bentuk apapun. Jika melihat kenyataan saat ini, jangankan sertifikat uangpun yang memiliki tingkat kerumitan lebih tinggi bisa dipalsukan!


Sertifikat palsu ini PASTI ketahuan pada saat pengecekan sertifikat dilakukan di Kantor Pertanahan. Karena sebenarnya sertifikat yang ada ditangan masyarakat adalah berupa salinan yang aslinya berupa buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan dalam warkahnya. Di warkah ini tersimpan semua persyaratan dan history saat pengajuan sertifikat berupa asli-asli dokumen permohonan.
Proses pengecekan sertifikat tanah dilakukan dengan cara melihat dan membandingkan sertifikat yang dimohonkan pengecekan dengan buku tanah, karena sertifikat dan buku tanah SANGAT IDENTIK. Selain itu juga ada kode berupa nomor seri sertifikat yang tertera di titik tertentu pada sertifikat dan buku tanah yang akan ketahuan jika sertifikat dipasukan.

Oleh karena itu diperlukan kehatian-hatian jika anda akan membeli tanah dan bangunan, apalagi tanah ditawarkan dengan harga yang sangat murah. Jangan malah senang ketika ditawarkan tanah dengan harga sangat tidak masuk akal dengan iming-iming sudah sertifikat dan bisa diperlihatkan. Biasanya anda akan dipaksa membayar sejumlah uang disertai ancaman halus akan dijual kepada orang lain karena sudah ada orang lain yang berminat.
Sedikit pemaksaan tanpa sadar anda akan kebawa nafsu melakukan pembayaran walau hanya berupa tanda jadi atau uang muka, tanpa lebih dulu mengecek sertifikat. Karena sudah terbayang mendapatkan harga murah dan untung berlipat yang didapatkan jika dijual dengan harga normal. Jadinya jangankan untung besar yang ada anda menjadi korban…
Untuk perlindungan anda sebagai pembeli, selalu terapkan prinsip kehatian-hatian dengan cara memastikan bahwa tidak ada pembayaran sebelum dilakukan pengecekan sertifikat ke BPN.
Ya. Selalu terapkan kehatian-hatian pada saat membeli property… merupakan salah satu kaidah dasar dalam membeli property..

sumber : www.arisman.com
subscribe

Subscribe

Monitor continues to update the latest from This blog directly in your email!

oketrik

0 komentar to Mungkinkah Sertifikat Tanah Ganda? :

Posting Komentar