Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah

0

Bookmark and Share
Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah



Seperti perjanjian pada umumnya, Perjanjian Sewa Menyewa Rumah juga tunduk kepada KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) khususnya Pasal 1548, dimana yang dimaksud dengan Perjanjian Sewa Menyewa adalah suatu perjanjian yang mana salah satu pihak mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang terakhir itu.

Berdasarkan pengertian di atas ada beberapa unsur yang harus ada dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa, diantaranya:
Adanya subjek perjanjian, yaitu pemilik objek sewa dan pihak penyewa.
Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, baik berupa besarnya uang sewa ataupun jangka waktu berlakunya sewa.
Adanya objek sewa menyewa, dalam hal ini rumah.
Adanya kewajiban dari pihak yang menyewakan untuk menyerahkan kenikmatan atas objek sewa kepada pihak penyewa.
Adanya kewajiban dari penyewa untuk menyerahkan uang sebagai pengganti kenikmatan yang diperolehnya terhadap objek sewa.

Untuk lebih jelasnya berikut akan saya lampirkan Notariel Akta Perjanjian Sewa Menyewa Rumah. Format ini bisa di-costumize sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak dan bisa juga dijadikan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah di bawah tangan.

PERJANJIAN SEWA MENYEWA
NOMOR : 08,-

-Pada hari ini, Senin tanggal 01-01-2013 (satu januari duaribu tiga belas).
-Pukul 13.00 WIB (Waktu Indonesia Barat).
-Menghadap kepada saya, Datuak Rajo Ameh, Sarjana Teknik, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris Kabupaten Padang Pariaman, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut dibagian akhir akta ini:
I. –Tuan Datuak Malenggang Di Langik, Magister of Science, lahir di Los Angeles, pada     tanggal 22-04-1953 (dua puluh dua April seribu sembilan ratus lima puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Jakarta Selatan, Jalan Tebet Raya Nomor 789, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 005, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 09.1234.220453.0191 ;
-selaku pemilik, untuk selanjutnya dalam akta ini disebut :
———————– PIHAK PERTAMA ————————-
II. –Tuan Datuak Rajo Angek Nan Garang, lahir di Milan, pada tanggal 27-06-1979 (dua puluh tujuh Juni seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, pengusaha, bertempat tinggal di Kabupaten Padang Pariaman, Jalan Jenderal Sudirman No. 08, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 009, Kelurahan Kampung Galapung, Kecamatan Nan Sabaris, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 09.4567.270679.0202 ;     -selaku penyewa, untuk selanjutnya dalam akta ini disebut :
———————— PIHAK KEDUA —————————
-Para penghadap saya, Notaris kenal.
-Para Pihak bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu :
-Bahwa Pihak Pertama dengan ini menyewakan kepada pihak kedua yang dengan ini menyewa dari Pihak Pertama, berupa:
-sebuah bangunan rumah tempat tinggal beserta turutan-turutannya, yang telah diperlengkapi dengan fasilitas berupa antara lain :
hak langganan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 2.200 (dua ribu rua ratus) watt
mesin pompa air merk SIMIZU, dan
4 (empat) unit AC Window, masing-masing:
1. 1 (satu) buah Merk Panasonic.
2. 4 (empat) buah Merk Sharp.
-yang berdiri diatas sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor: 123/Kampung Galapung, terletak dalam Propinsi Sumatera Barat, Kabupaten Padang Pariaman, Kecamatan Nan Sabaris, Kelurahan Kampung Galapung, setempat dikenal sebagai Jalan Syech Burhanuddin No. 08 Rukun Tetangga 008 Rukun Warga 08 seluas 1500 M2 (seribu limaratus meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 1 Januari 2000, Nomor: 008/2000 terdaftar atas nama “Datuak Malenggang Di Langik”, menurut Penerbitan Sertipikat tertanggal 1 Februari 2000 oleh Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman.
-yang diperoleh Pihak Pertama berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal 1 Januari 1998, Nomor : 01, dibuat dihadapan saya, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Padang Pariaman.
-untuk selanjutnya dalam akta ini disebut Objek Sewa.
-Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa sewa menyewa ini dilakukan dan diterima dengan syarat-syarat dan perjanjian perjanjian sebagai berikut :

Pasal 1
-Sewa menyewa ini dimulai pada tanggal 10 Januari 2013 dan akan berakhir pada tanggal 10 Januari 2015.
Pasal 2
-Sewa menyewa ini dilakukan dan diterima dengan harga sewa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dari nilai tersebut akan dikenakan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa setelah akta ini ditanda tangani, Pihak Kedua akan membayar uang sewanya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk penerimaan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut, akta ini berlaku juga sebagai tanda terima atau kwitansinya yang sah.
-sedangkan sisanya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada pihak Pertama setelah berjalan masa sewa selama 6 (enam) bulan atau pada tanggal 10 Juli 2013 dan untuk penerimaan uang tersebut, akan dibuatkan tanda terima atau kwitansi secara tersendiri oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, tanda terima atau kwitansi mana merupakan bagian tidak terpisah dari akta ini.
-Bilamana perjanjian sewa menyewa ini hendak diperpanjang jangka waktunya, maka hal itu wajib diberitahukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.

Pasal 3  
-Bilamana perjanjian sewa menyewa ini berakhir, maka Pihak Kedua harus menyerahkan (kembali ) kepada Pihak Pertama objek sewa tersebut dalam keadaan pemeliharaan yang baik dan kosong pada akhir jangka waktu sewa menyewa yang ditetapkan dalam pasal 1, atau selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari sejak berakhirnya jangka waktu yang berkenaan.
-Bilamana Pihak Kedua dalam waktu 7 ( tujuh ) hari tersebut diatas, tidak menyerahkan (kembali ) objek sewa tersebut kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dikenakan denda oleh dan untuk Pihak Pertama sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari terlambat, denda mana harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas pada saat pengosongan

Pasal 4
-Selama masa sewa berlangsung Pihak Kedua dilarang melakukan perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan pengurangan-pengurangan atas objek sewa, kecuali atas seizin tertulis dari Pihak Pertama dan setiap biaya yang dikeluarkan untuk itu ditanggung oleh Pihak Kedua sepenuhnya.
-Perubahan-perubahan atas bangunan yang telah dan/atau akan disetujui oleh Pihak Pertama, dengan sendirinya menjadi milik Pihak Pertama.
-Bilamana perjanjian sewa menyewa ini berakhir, maka Pihak Kedua harus menyerahkan (Kembali) objek sewa kepada Pihak Pertama dalam keadaan seperti semula serta dalam keadaan terpelihara baik, pada akhir jangka waktu sewa menyewa yang ditetapkan dalam Pasal 1 akta ini.

Pasal 5
-Pihak Kedua wajib atas biayanya sendiri memelihara objek sewa dengan sebaik-baiknya dan memperbaiki segala kerusakan yang menurut hukum dan/atau kebiasaan adalah tanggungan penyewa.

Pasal 6  
-Pihak Kedua hanya diperbolehkan untuk mempergunakan objek sewa tersebut semata-mata untuk Kantor/tempat usaha.

Pasal 7  
-Pihak Kedua wajib mentaati semua peraturan dari yang berwajib, antara lain, dibidang kebersihan, kesehatan, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum sehubungan dengan pemakaian dan penempatan objek sewa tersebut.
Pasal 8
-Selama perjanjian sewa menyewa ini berlangsung, Pihak Kedua harus membayar biaya pemakaian listrik, telepon, dan air PAM.
-kwitansi pembayaran listrik dan telepon harus diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama atau diambil oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua setelah masa sewa menyewa ini  berakhir.
-Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang timbul karena kelalaian dari Pihak Kedua dalam membayar biaya-biaya yang dimaksud diatas.
-sedangkan semua pajak-pajak dan atau pungutan lainnya yang berhubungan dengan bangunan tersebut yaitu Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) adalah menjadi tanggungan sepenuhnya dari dan wajib dibayar oleh Pihak Pertama.

Pasal 9  
-Pihak Pertama memberi jaminan kepada Pihak Kedua, bahwa Pihak Kedua dalam memakai objek sewa tersebut tidak akan mendapat gangguan dan/atau gugatan dari siapapun juga.

Pasal 10  
-Pihak Kedua selama masa sewa ini berlangsung, tidak diperkenankan untuk mengoperkan hak sewanya kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali atas persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.

Pasal 11
-Hal-hal yang belum diatur atau belum sempurna diatur dalam akta ini akan diatur oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara tersendiri dengan asas musyawarah mufakat, termasuk setiap perselisihan-perselisihan yang terjadi.
-Apabila musyawarah mufakat tidak menyelesaikan setiap perselisihan, maka para pihak akan menyerahkan hal tersebut kepada jalur hukum yang berlaku, untuk itu para pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Padang Pariaman.
-Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pihak Pertama dan biaya akta ini ditanggung dan dibayar sepenuhnya oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 12  
-Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.

DEMIKIANLAH AKTA INI  

-Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Kabupaten Padang Pariaman, pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh:
1. Tuan Datuak Rajo Marah, lahir di Tokyo, pada tanggal 22-04-1980 (dua puluh dua April seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Jakarta Selatan, Jalan Tebet Raya Nomor 123, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 005, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 09.1234.200480.0100
2. Tuan Datuak Satie Bagindo Sutan, lahir di Yokohama, pada tanggal 20-04-1985 (dua puluh April seribu sembilan ratus delapan puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Jakarta Selatan, Jalan Tebet Raya Nomor 910, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 005, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 09.1234.200485.0194
-keduanya pegawai kantor saya, Notaris sebagai saksi-saksi.
-Setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris.
-Dibuat dengan tanpa perubahan.
-Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.

DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN
NOTARIS KABUPATEN PADANG PARIAMAN
DATUAK RAJO AMEH, S.T., S.H., M.Kn.

Seperti terlihat di atas bahwa Surat Perjanjian Sewa Menyewa berupa akta Notaris memuat unsur-unsur perjanjian secara jelas dan rinci. Akan berbeda jika perjanjian sewa menyewa hanya dibuat di bawah tangan.
Surat perjanjian sewa menyewa rumah cukup di bawah tangan jika nilainya tidak begitu besar, menurut kebiasaan yang saya lakukan nilai sewa yang ‘hanya’ sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pertahun cukup menggunakan perjanjian di bawah tangan saja.
Teknisnya bisa diambil unsur-unsur atau pasal-pasal yang penting saja dari akta Surat Perjanjian Sewa Menyewa  Rumah di atas.
Unsur tersebut seperti identitas para pihak, data yuridis objek perjanjian, jangka waktu perjanjian dan nilai dari sewa menyewa dan saksi minimal dua orang.
Bagi teman-teman yang memerlukan konsep perjanjian ini silahkan di-copy

sumber : asriman.com

Read More >>

Ini Penyebab Property Dijual di Bawah Harga Pasar

0

Bookmark and Share
Ini Penyebab Property Dijual di Bawah Harga Pasar




Harga property memang cenderung naik tiap tahun, hal ini menyebabkan banyak orang berinvestasi di property. Ketimbang uangnya dideposito atau ditabung di bank mereka berfikiran lebih baik dibelikan property seperti tanah, rumah, apartemen, kontrakan, gudang atau yang lebih besar lagi seperti hotel, resort dan property lainnya. Sayangnya pendapat itu benar, laju pertumbuhan harga property selalu lebih tinggi dari apa yang bisa diberikan bank jika kita menyimpang uang di bank.

Namun pengecualian selalu saja terjadi di bidang apapun, begitu juga di bidang property, ada property dijual jauh di bawah harga pasar. Tentu saja hal ini sangat menguntungkan bagi anda sebagai seorang investor property. Kedengarannya memang aneh, kok ada orang yang mau menjual propertynya di bawah harga pasar. Aneh tapi nyata berarti ya…

Mari kita lihat beberapa alasan kenapa suatu property dijual di bawah harga pasar. Pertama adalah perceraian. Ya, perceraian mengakibatkan masing-masing pihak ingin mendapatkan bagiannya secepat mungkin. Dengan demikian mereka ingin membagi harta mereka secepatnya supaya tidak saling ketemu karena masih saling benci dan ingin secepatnya terlepas dari bayang-bayang pasangan masing-masing. Tentu ini tidak berlaku untuk setiap pasangan yang bercerai.

Jadi jika anda ingin mendapatkan harga bagus dalam membeli property maka sering-seringlah mencari informasi mengenai orang yang akan bercerai dan tentu saja lihat pasangan punya property sebagai harta gono gini…
Selanjutnya penyebab property dijual dengan harga di bawah harga pasar adalah membagi waris.

Apalagi antar ahli waris tidak harmonis dan kondisi keuangan mereka sangat jomplang. Ada beberapa ahli waris yang ingin secepatnya punya uang karena dikejar utang. Ada yang butuh uang untuk usaha dan ada yang ingin secepatnya pindah ke luar kota karena ingin berdamai dengan alam… hehehe

Penyebab ketiga sebuah property akan dijual dengan harga di bawah adalah karena memang si pemilik tidak tahu harga property itu saat ini. Dan si pemilikpun tipe orang pelit dan tidak mau memakai jasa penilai atau agen property profesional. Karena property professional agent biasanya bisa mengetahui harga pantas suatu property dan memberikan advis nan mantap kepada pemilik. Tipe pemilik seperti ini merasa sangat rugi membayar biaya appraisal yang tidak begitu mahal (biasanya sekitar satu jutaan per-objek, tentatif). Padahal dengan keluar uang sedikit untuk membayar Penilai
Profesional mereka tidak akan kehilangan uang lebih banyak.

Halnya jaminan kredit yang macet juga menyebakan property dijual dengan harga murah. Penjualan bisa melalui mekanisme lelang oleh bank pemegang hak tanggungan yang bekerjasama dengan balai lelang swasta atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bisa juga bank meminta pemilik menjual sendiri propertynya.

sumber : asriman.com
Read More >>

Cara Mudah menjadi Flipper Sukses

0

Bookmark and Share
Cara Mudah menjadi Flipper Sukses




Flipper, bagi sebagian orang masih merupakan kata yang asing, bagi sebagian lagi menjadi kata yang sering di dengar tanpa memahami maknanya dan bagi sebagian lagi menjadi profesi.

Flipper berasal dari bahasa Inggris, flip yang artinya membalik. Jika diimplementasikan di dalam dunia property, flip berarti membalik transaksi dari kita berposisi sebagai pembeli menjadi penjual dalam rentang waktu yang tidak begitu lama. Orang yang bertransaksi tersebut disebut flipper dan prosesnya dinamakan flipping.

Seorang flipper mengharapkan capital gain dari property yang menjadi objek transaksi.
Dalam prosesnya, transaksi sebagai flipper ini bisa membutuhkan modal besar, bisa juga dengan modal sedikit, bahkan bisa juga tanpa modal, tergantung kejelian dan keberuntungan kita mendapatkan property untuk di-flip.

Tanpa modal bukan berarti tidak perlu uang sama sekali. Tetap membutuhkan uang, tetapi jika dibandingkan dengan potensi uang yang bisa didapatkan jumlah uang tersebut menjadi tidak ada artinya.

Uang yang pasti diperlukan adalah untuk uang tanda jadi atau uang muka, biaya pembuatan surat perjanjian-perjanjian di hadapan notaris, biaya meterai, dan lain-lain. Uang tanda jadi atau down payment (DP) bisa sangat kecil tergantung kesepakatan dengan property owner.
Cara-cara yang umum dilakukan oleh seorang flipper dalam bertransaksi adalah dengan membuat surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), bisa dibuat di bawah tangan, bisa juga berupa notariel akta.

Dalam surat PPJB tersebut dijabarkan subjek, objek dan pasal-pasal yang disepakati bersama. Subjek berupa para pihak yang saling berikatan, objek adalah property tersebut dari segi legalitas seperti yang tercantum dalam sertipikat.
Pasal-pasal dalam perjanjian tersebut harus memuat harga property, besaran DP dan batasan waktu kapan seorang flipper sebagai pembeli harus melunasi pembayaran property tersebut, jangka waktu yang umum dilakukan oleh seorang flipper untuk pelunasan lebih kurang 3 bulan. Dimana menurut pengalaman jangka waktu 3 bulan cukup untuk menjual kembali property tersebut.

Dalam surat PPJB tersebut harus memuat juga sanksi-sanksi jika salah satu pihak wanprestasi. Sanksi tersebut misalnya jika sang flipper tidak dapat melakukan pelunasan dalam jangka waktu seperti tertera dalam perjanjian maka DP yang sudah dibayarkan menjadi sepenuhnya milik owner. Sedangkan sanksi untuk pemilik property berupa kewajibannya untuk mengembalikan 2 kali (misalnya) dari jumlah DP yang diterima, jika ia membatalkan secara sepihak dengan sebab apapun.
Besaran sanksi diatas tergantung kesepakatan kedua belah pihak yang membuat perjanjian, tidak ada aturan baku yang mengaturnya, hanya berdasarkan kenyamanan kedua belah pihak.

Dimana seseorang bisa bermain sebagai flipper?
Ya, pertanyaan yang penting untuk dielaborasi lebih lanjut. Seorang flipper bisa bermain dalam pasal jangka waktu pelunasan dan harga property yang harus dilunasi, dimana ia bisa mencari pembeli baru terhadap property yang sudah mengikat perjanjian dengannya dengan harga yang tentu saja lebih tinggi dari harga yang ia dapatkan dari pemilik.
Jika dalam jangka waktu perjanjian tersebut flipper bisa menemukan pembeli yang bersedia membeli dengan harga yang cocok maka pembeli yang barulah yang melunasi harga jual property tersebut kepada pemilik awal.

Dalam hal ini flipper memperoleh keuntungan dari selisih harga yang dibayarkan oleh pembeli baru dengan harga yang musti dibayarkan kepada property owner.

Ciri-ciri property yang bisa di-flip:
Harga property tersebut di bawah harga pasar, sehingga kita yakin bahwa kita bisa menjual lagi dengan harga yang lebih tinggi dalam waktu singkat. Kita bisa mengetahui harga di bawah pasar jika kita ‘menguasai’ daerah tersebut, atau bertanya kepada property agent, notaris yang ada di lokasi dimana property berada.

Owner bersedia property-nya dijual lagi kepada orang lain, dengan jaminan pembayaran harus lunas sesuai dengan jangka waktu yang ada dalam perjanjian. Kepentingan pemilik property hanyalah pembayaran harus dilunasi pada waktunya. Ia tidak peduli siapa yang melunasi.
Pembayaran oleh pembeli harus hard cash.

Demikian sekelumit mengenai flipper, cara dan ciri-ciri property yang bisa di-flip.
Dari telaahan di atas tantangan terberat pelaku flipper adalah bagaimana menemukan property yang bisa dan cocok di-flip.
Menurut penelitian transaksi besar termasuk flipping terjadi 1 kali dalam seminggu di seluruh dunia, adalah pilihan kita, apakah kita sebagai penonton atau pelaku…

sumber : asriman.com


Read More >>

Membuat Proposal Bisnis Properti Yang Sederhana Tapi Super Powerful

0

Bookmark and Share
Membuat Proposal Bisnis Properti Yang Sederhana Tapi Super Powerful




Anda sedang mencari investor untuk proyek properti Anda? Tapi tidak tahu bagaimana cara menyusun proposal proyek yang baik seperti apa? Simak beberapa item penting berikut ini.

Pertama kali yang harus diselaraskan pemahamannya adalah apa sih kebutuhan investor dalam berinvestasi? Nah ada 3 hal yakni Trust, Safety, Profitability. Singkatnya Trust adalah masalah kepercayaan investor kepada Anda. Safety adalah keamanan investasinya. Profitability adalah tingkat keuntungan atas investasi.

Kedua proposal tidak harus tebal dan tidak harus detil. Mungkin ini agak membuat anda shock. Biasanya Anda menemukan proposal bisnis properti yang tebal-tebal. Dari penjelasan sampai analisa pasar hingga perhitungan RAB. Pertanyaannya, apakah dibaca oleh investor Anda? Ingat, investor Anda pegang uang, tentu pekerjaan mereka bukanlah untuk membaca proposal panjang Anda.
Ada yang namanya Executive Summary, semacam penjelasan singkat atas proyek yang memuat dimana proyek akan dilaksanakan, potensi pasarnya, total omzetnya, modal yang harus disiapkan, dan gambar-gambar pendukung. Selembar dua lembar sudah sangat cukup. Usahakan dalam 5 menit bisa selesai dibaca dan dipahami.

Dalam membuat Executive Summary, gunakanlah bahasa yang mudah dimengerti. Anda tidak harus menggunakan bahasa ROI, IRR, PAYBACK PERIOD. Kadang bahasa itu tidak begitu penting. Yang penting Anda bisa menjelaskan maksud dan tujuan berinvestasi. Jelaskan pula bagaimana mengamankan investasi investor ke Anda.

Ketiga adalah data pendukung. Ini penting, sedikit mendetilkan apa yang ada dalam Executive Summary. Tapi ingat tidak perlu terlalu mendetil. Data apa saja itu?
Lokasi proyek
Luas proyek
Siteplan awal
Proyeksi Rugilaba
Proyeksi Modal yang Dibutuhkan berikut jangka waktu dan bagi hasilnya
Bila perlu tambahi rencana desain promosi Anda.

Kalau Anda menyusunnya sesuai penjelasan di atas, tebak-tebakan saya, proposal bisnis properti Anda tidak akan lebih dari 10 halaman. Tapi proposal bisnis properti Anda akan menjadi 10 halaman yang super powerful. Mengapa? Karena mudah dipahami dan tujuannya jelas!
Apakah cukup? Ya tentu saja tidak cukup, proposal hanyalah pintu pembuka bukan? Bila pintu sudah terbuka, saatnya mengucap salam dan menjelaskan isi proposal Anda dengan  presentasi yang lebih mendetil. Baru data yang lebih detil disampaikan.
Selamat mencoba.

Sumber: YukBisnisProperti.org
Read More >>

Apakah Sunrise Property itu?

0

Bookmark and Share
Apakah Sunrise Property itu?


arsriman.com
Akhir-akhir ini banyak orang membicarakan Sunrise Property baik investor property ataupun end user yang ingin beli property untuk ditempati. Tepukpun berbalas, pengembang menangkap kemauan konsumen dengan memasarkan produknya dengan embel-embeli bahwa produknya berada di kawasan Sunrise Property.

Kawasan Sunrise Property menjanjikan keuntungan bagi pemiliknya dilihat dari kenaikan harga property dalam waktu yang tidak begitu lama, umumnya dibandingkan selama 5 tahun ke depan.
Sunrise Property, makhluk bersinar yang banyak diincar orang.
Yang jelas, dapat ditebak dari pengertian katanya bahwa Sunrise Property itu adalah property yang berada di kawasan yang akan bersinar atau berkembang untuk 5 tahun mendatang, sinarnya seperti sinar matahari yang terbit di ufuk timur. Matahari yang terbit akan terus bersinar sampai tenggelam nanti. Ya, intinya seperti itu, tidak usah dipahami rumit-rumit ya..:D

Harga property di kawasan Sunrise Property ini akan terus naik seiring dengan perkembangan kawasan. Kawasan berkembang karena ada pembangunan fasilitas-fasilitas umum, terutama infrastruktur seperti jalan utama, jalan tol dan fasilitas lainnya. Ya, jalan tol dan jalan protokol menjadi faktor utama sebagai pemicu pengembangan kawasan, terutama kawasan yang berada di pinggir kota besar.

Contoh untuk kawasan Sunrise Property ini adalah kawasan Serpong, sejak dibukanya jalan tol Jakarta-BSD kawasan ini berkembang pesat. Selain Serpong yang masuk dalam kategori kawasan Sunrise Property ini adalah Cibubur, Bintaro dan lain-lain.
Penyebab Sunrise Property lainnya adalah dibangunnya moda transportasi umum seperti Light Rail Transit (LRT), Mass Rapid Transit (MRT) dan Elevated Busway.
Pembangunan LRT dari Cibubur dan Bekasi menuju Jakarta menyebabkan harga property di sepanjang jalan (stasiun) LRT ini naik tajam. Karena akan banyak orang yang bekerja di pusat kota akan memanfaatkan moda ini mengingat moda ini bisa menjamin kenyamanan dan ketepatan waktu dalam perjalanan.

Umumnya selama proses pembangunan moda transportasi ini harga property mulai merangkak naik, dan akan naik tajam pada saat moda tersebut akan beroperasi dan akan stabil di harga tinggi saat moda mulai beroperasi untuk selanjutnya harga akan jenuh.
Demikian juga pembangunan MRT dari kawasan Lebak Bulus menuju pusat kota juga memicu kenaikan harga property di sepanjang jalan yang dilalui moda ini, terutama di koridor Simatupang dan sepanjang Jalan Fatmawati. Modusnya sama, orang menginginkan nyaman dan tepat waktu dalam perjalanan..

Banyaknya orang yang ingin tinggal di kawasan ini menyebabkan kawasan padat, kemudian kawasan akan naik status menjadi kawasan bisnis yang tentu saja harga property menjadi sangat tinggi.
Satu lagi pembangunan moda transportasi umum yang memicu kenaikan harga yaitu pembangunan Elevated Busway yang membentang dari kawasan Kebayoran Baru-Tendean menuju Ciledug. Harga property meningkat tajam di sepanjang jalan Ciledug Raya. Apalagi grand design kawasan Ciledug ini juga direncanakan akan dibangun LRT menuju pusat kota Tangerang dan rel kereta yang nanti akan nyambung ke Bandara Soekarno Hatta, lengkap sudah fasilitas yang tersedia.
Seksinya koridor Ciledug Raya juga ditunjang oleh adanya pintu tol Ulujami dan Petukangan yang memudahkan akses ke berbagai penjuru dunia.

Hal ini tidak disia-siakan pengembang, dimana banyak pengembang yang membangun apartemen di sepanjang jalan ini. Pangsa pasar yang dibidik adalah para pekerja yang berkantor di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Gatot Subroto dan Kuningan. Ceruknya sangat besar karena pekerja di kawasan ini adalah pekerja kelas menengah yang sanggup membeli apartemen, walaupun apartemen bujet.

Selain itu ada juga kawasan Sunrise Property yang stabil di tengah kota, harga meningkat luar biasa beberapa tahun belakangan. Di kawasan ini terjadi pergeseran fungsi bangunan di jalan-jalan utamanya dari tempat tinggal menjadi fungsi bisnis, terutama menjadi ruko-ruko. Contoh kawasan ini adalah Tebet, Cilandak, Kebayoran Baru dan Kemang.
Bagaimanapun juga orang yang beraktifitas di tengah kota selalu ingin tinggal di tengah kota supaya tidak buang-buang waktu di jalan ketika menuju tempat beraktifitas. Tahu sendirikan jalanan di kota-kota besar kalau macet seperti apa.. jangankan mobil badan saja susah lewat di jalan… hehehehe..
Sunset Property juga ada ternyata…

Ada Sunrise Property tentu ada Sunset Property, kawasan ini adalah kawasan yang sudah tidak memungkinkan naik lagi harga propertynya karena berbagai faktor, terutama kawasan memang sudah padat, infrastruktur tidak memadai, rawan banjir.

Tetapi bagaimanapun juga kawasan Sunset Property ini tidak turun harganya, yang ada harga propertynya stagnan saja selama bertahun-tahun. Ciri lainnya kawasan Sunset Property ini adalah banyaknya penghuni yang ingin pindah ke daerah lain.


Uniknya kawasan Sunset Property ini bisa menjadi Sunrise Property lagi jika ada perbaikan-perbaikan infrastruktur, penataan ulang kawasan. Harga property di kawasan yang ditata ulang ini akan melambung lagi karena kawasan seperti ini umumnya berada di tengah kota.
Read More >>

Begini Cara Kerjasama Lahan untuk Developer

0

Bookmark and Share
Begini Cara Kerjasama Lahan untuk Developer




asriman.com
Kerjasama lahan merupakan pola kerjasama antara pemilik tanah dengan developer untuk melaksanakan sebuah proyek property, baik proyek tersebut berupa perumahan, apartemen, gedung perkantoran atau produk-produk property lainnya.

Idealnya kerjasama lahan adalah untuk proyek-proyek yang produknya dijual putus kepada end user, jadi bukan untuk proyek dengan sistem Kerjasama Operasi (KSO) atau dengan sistem Build Operate and Transfer (BOT).

Hal yang perlu diperhatikan dalam kerjasama lahan ini diantaranya adalah prinsip berkeadilan.
Berkeadilan yang dimaksud disini adalah pelaksanaan kerjasama dengan menerapkan prinsip proporsional, siapa yang menanggung resiko paling besar dialah yang mendapatkan bagian paling banyak. Pada kenyataannya developerlah yang akan menanggung resiko lebih besar karena developer mengerjakan proyek property di atas tanah milik orang lain bukan pada tanah miliknya sendiri.

Apabila sudah mengerjakan proyek di suatu lokasi sudah dipastikan bahwa developer mengeluarkan biaya untuk pengerjaan itu. Walaupun pengerjaan proyek tersebut masih dalam tahapan land clearing, pengurugan dan pekerjaan tahap awal lainnya.

Sementara pemilik lahan bisa dikatakan lebih aman karena penyertaannya dalam proyek adalah berbentuk tanah yang tidak mungkin bisa dibawa kabur kemanapun… hehehehe…
Jadi jika terjadi kegagalan proyek maka developer akan kehilangan uang sedangkan tanah tidak hilang.

Keuntungan dan kerugian kerjasama lahan
Bagi pemilik lahan keuntungan kerjasama lahan ini adalah dia mendapatkan bagian keuntungan proyek selain mendapatkan harga tanah. Sementara bagi developer kerjasama lahan ini mereduksi modal kerja yang dibutuhkan untuk mengolah suatu proyek. Karena berdasarkan pengalaman alokasi dana untuk mengakuisisi lahan ini mengambil porsi lebih kurang tigapuluh persen dari RAB proyek. Bisa dihitung keringanan kebutuhan biaya investasi jika proyek menerapkan pola kerjasama lahan dengan pemilik tanah.

Kerugian kerjasama lahan ini bagi pemilik lahan adalah mereka tidak mendapatkan uang pembayaran atas harga tanahnya sekaligus. Sementara bagi developer kerugian kerjasama lahan ini adalah developer musti rela berbagi keuntungan dengan pemilik lahan. Akan tetapi jika kita menghitung berdasarkan prosentase keuntungan maka kerjasama lahan ini memberikan prosentase keuntungan yang lebih besar walaupun nominalnya lebih kecil. Adalah pilihan kita apakah kita bermain di prosentase atau nominal.

Menghitung besarnya bagi hasil
Sebenarnya menghitung besaran bagi hasil proyek harus dengan detil dengan memperhatikan besaran bagian masing-masing pihak dalam proyek, supaya bagi hasilnya memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Besarnya bagian pemilik lahan bisa dilihat dengan membandingkan prosentase harga tanah dengan RAB proyek. Sehingga semakin tinggi harga tanah semakin besar pula bagian pemilik lahan.

Akan tetapi kebanyakan developer tidak menghitung dengan sistem tersebut karena terlalu rumit sedangkan pemilik lahan pada umumnya tidak mau mendengarkan yang rumit-rumit, walaupun untuk keperluan internal atau pembuatan Studi Kelayakan Proyek memerlukan perhitungan detil. Sehingga sistem tersebut disimplifikasi dengan menawarkan pilihan-pilihan besarnya bagi hasil kepada pemilik lahan, seperti 80:20, 70:30, 60:40, 50:50 atau sebaliknya. Sebagai contoh jika developer menawarkan pola bagi hasil 70:30 kepada pemilik lahan, maka bagian pemilik lahan adalah tigapuluh persen dari laba bersih proyek.

Jika harga tanah lebih kecil dari harga bangunan atau lokasi hanya cocok dibangun Rumah Sederhana Sehat (RSH) porsi bagi hasilnya yang lebih cocok adalah 80:20 untuk developer.
Demikian juga jika harga tanah mendekati harga bangunan permeternya sang developer bisa menawarkan bagi hasil dengan sistem 60:40 bagi developer. Sedangkan kalau harga tanah sama atau lebih besar jika dibandingkan dengan harga bangunan maka bagi hasil yang pantas adalah 50:50 atau dengan kesepakatan lain.

Hal yang tak boleh dilupakan, jika pemilik lahan meminta uang muka atas tanahnya maka porsi keuntungannya juga menjadi lebih kecil.
Perlu diingat juga bahwa porsi keuntungan yang akan ditawarkan kepada pemilik tanah ini tidak harus seperti di atas. Anda sebagai developer bisa menawarkan bagi hasil dengan pola seperti apapun sepanjang disepakati oleh pemilik tanah ya oke-oke saja.

Untuk memastikan pelaksanaan kerjasama ini nantinya harus dibuatkan perjanjian tertulis dengan notaril akta supaya memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat. Dalam perjanjian kerjasama tersebut dicantumkan masing-masing hak dan kewajiban para pihak, disertai juga dengan sanksi-sanksi jika salah satu pihak wanprestasi..

Selamat menjadi developer…
Read More >>

Mengapa Harga Properti Cepat Naik Tapi Sulit Turun?

0

Bookmark and Share
Mengapa Harga Properti Cepat Naik Tapi Sulit Turun?




November 25, 2015
RumahCom – Berbeda dengan produk lain, jumlah pasokan di pasar properti bersifat tidak elastis (inelastic supply). Artinya, perubahan pada sisi permintaan (demand) dari pasar properti di suatu lokasi tertentu, tidak langsung diikuti oleh perubahan di sisi pasokan (supply) pada lokasi yang sama.

Mengapa demikian? Ketika permintaan meningkat melampaui kemampuan persediaan (supply), maka dibutuhkan waktu untuk memenuhi kebutuhan itu. Akibatnya, harga pun akan mendadak naik. Namun ketika permintaan turun, melebihi tingkat persediaan yang ada, maka harga biasanya tidak bisa turun secepat ketika harga tersebut naik.

Contohnya, sebuah cluster perumahan menjual 50 unit rumah, tetapi pada saat launching ternyata permintaannya mencapai 75 unit. Kondisi seperti ini akan menyebabkan harga naik secara signifikan, misalnya dari Rp1 miliar menjadi Rp1,3 miliar.

Sebaliknya, ketika pengembang melakukan launching 200 unit rumah, tetapi sepi peminat (misalnya hanya laku 100 unit), patokan harga Rp1 miliar tidak langsung bisa turun jadi Rp800 juta. Ini disebabkan karena pasokan yang tersedia mengandung biaya-biaya tetap (minimum) yang tidak bisa dikurangi. Hal ini yang membuat harga properti bisa naik, tetapi sulit turun.

Ketika suku bunga KPR (kredit pemilikan rumah) meningkat, tingkat penjualan rumah menurun akibat permintaan berkurang. Kendati terjadi penurunan tingkat penjualan, hal tersebut tidak langsung menyebabkan harga rumah ikut turun. Pasalnya, untuk menambah maupun mengurangi suplai rumah memerlukan waktu yang panjang. Berbeda dengan calon konsumen yang hanya memerlukan waktu singkat untuk membeli rumah (bisa dalam hitungan hari atau bahkan hitungan jam saja).

Pada 2009 lalu, saat suku bunga KPR berada di kisaran 14%, calon konsumen langsung menunda pembelian rumah. Tetapi, di sisi lain, pengembang tidak bisa langsung menarik produk properti tersebut dari pasar.

Sebaliknya, ketika suku bunga KPR menjadi 9%, banyak calon pembeli beramai-ramai memesan rumah. Tetapi di saat itu, mungkin pengembang masih membangun rumah atau bahkan baru mengurus izin lokasi.


Anto Erawan
Read More >>

BEVERLY PARK JATINANGOR

0

Bookmark and Share

BEVERLY PARK JATINANGOR




Beverly Park adalah cluster hunian eksklusif yang terletak di Desa Cileles, Jatinangor, Bandung Timur. Pengembangan tahap pertama dari klaster ini akan dibangun di daerah 6000 meteran persegi. 50% dari daerah ini akan digunakan untuk mengembangkan 25 unit bangunan dan sisanya akan digunakan untuk Plumeria Rumah (Beverly Taman Fasilitas Plaza), Public Area, Lapangan Basket, Area Parkir, dll Ada 5 jenis bangunan seperti 9 kamar bangunan terpadu, 12 kamar bangunan terpadu, 15 kamar bangunan terpadu, 18 kamar bangunan terpadu, serta 12 kamar dengan bahan makanan terintegrasi bangunan.

Mendukung salah satu wilayah paling strategis pendidikan nasional, Jatinangor telah membuktikan eksistensi mereka sebagai salah satu kota yang paling berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan permintaan dari rumah kos untuk mahasiswa dari 4 universitas terkemuka (Institut Teknologi Bandung, Universitas Padjajaran, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dan Institut Koperasi Indonesia) telah memicu infrastruktur dan pembangunan ekonomi di daerah Jatinangor. Dan dengan demikian, Beverly Park adalah bersedia untuk menjadi salah satu bagian yang mendukung ini potensi pengembangan. 

Beverly Taman dikelilingi dengan pemandangan alam seperti  gunung Geulis dan sawah dengan sistem terasering yang selalu memberikan warga cluster ini sensasi dingin dan menyegarkan. Selain itu, Beverly Taman warga bisa langsung mengalami konsep yang paling berharga kami "Ketika Nature Memenuhi Hidup modern" ketika mereka berjalan dari Beverly Park ke Universitas Padjajaran (UNPAD). Biasanya diperlukan waktu sekitar 10 menit dengan berjalan kaki dari Beverly Park ke Universitas Padjajaran.

Free Konsultasi Jual-Beli-Sewa property hub : Prasstia Ginanjar
sms/wa : 087815316126 
Hp        : 085222605310
telp       : 022-86001788
pin bb   : 58401B80

SITE PLAN


Cluster Residential eksklusif Beverly Taman pembangunan masing-masing dibagi menjadi 3 blok yaitu Blok 1 dengan 10 unit bangunan, Blok 2 dengan 8 unit bangunan, dan Blok 3 dengan 7 unit bangunan. Pengembangan fasilitas Beverly Taman termasuk wifi, taman dan area umum, lapangan basket, dan Plumeria rumah yang terdiri dari pusat mahasiswa, coffee shop, pusat kebugaran, dan restoran hidup akan dilakukan bersamaan dengan pengembangan Blok 3.

SITE MAP


Jatinangor telah membuktikan eksistensinya sebagai salah satu kota yang paling berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Perkembangan 4 universitas terkemuka telah memicu infrastruktur dan pembangunan ekonomi di daerah Jatinangor. Keberadaan proyek berkualitas & bergengsi dan lebih banyak proyek besar untuk dikembangkan dalam waktu dekat adalah bukti bahwa Beverly Taman dapat dianggap sebagai salah satu investasi properti yang paling prospektif di kota.

Ke Gerbang Tol Cileunyi 10 menit
Ke  ITB, UNPAD, IPDN, IKOPIN 5 menit
Ke  Jatinangor Town Square Mall 4 menit


9 KAMAR BANGUNAN TERPADU





9 Kamar Building Integrated adalah salah satu dari Beverly Park Jenis bangunan yang terdiri dari 9 kamar yang dilengkapi dengan satu kamar mandi & toilet untuk setiap kamar. Menerapkan nilai kami "Ketika Nature Memenuhi Hidup modern", setiap kamar terkena taman dalam ruangan dan dengan demikian membuat setiap satu kamar memiliki "ruang terbuka" konsep.

Luas bangunan 183 m 2Room 9 UnitKamar mandi 1 unit / kamarListrik 900 watt / kamarTersedia internet, Interior 1 paket / ruang

12 KAMAR BANGUNAN TERPADU




12 Kamar Bangunan Terpadu adalah salah satu dari Beverly Park Jenis bangunan yang terdiri dari 12 kamar yang dilengkapi dengan satu kamar mandi & toilet untuk setiap kamar. Menerapkan nilai kami "Ketika Nature Memenuhi Hidup modern", setiap kamar terkena Beverly Taman lanskap & area umum dan dengan demikian membuat setiap satu kamar memiliki "ruang terbuka" konsep.

Luas bangunan 228 m 2Room 12 UnitKamar mandi 1 unit / kamarListrik 900 watt / kamarTersedia internetInterior 1 paket / ruang

15 KAMAR BANGUNAN TERPADU




15 Kamar Bangunan Terpadu adalah salah satu dari Beverly Park Jenis bangunan yang terdiri dari 15 kamar yang dilengkapi dengan satu kamar mandi & toilet untuk setiap kamar. Menerapkan nilai kami "Ketika Nature Memenuhi Hidup modern", setiap kamar terkena Beverly Taman lanskap & taman dan dengan demikian membuat setiap satu kamar memiliki "ruang terbuka" konsep.

Luas bangunan 264 m 2Room 15 UnitKamar mandi 1 unit / kamarListrik 900 watt / kamarTersedia internetInterior 1 paket / ruang

18 KAMAR BANGUNAN TERPADU




18 Kamar Bangunan Terpadu adalah salah satu dari Beverly Park Jenis bangunan yang terdiri dari 18 kamar yang dilengkapi dengan satu kamar mandi & toilet untuk setiap kamar. Menerapkan nilai kami "Ketika Nature Memenuhi Hidup modern", setiap kamar terkena Beverly Taman lanskap & taman dan dengan demikian membuat setiap satu kamar memiliki "ruang terbuka" konsep.

Luas bangunan 300,6 m 2Room 18 UnitKamar mandi 1 unit / kamarListrik 900 watt / kamarTersedia internetInterior 1 paket / ruang

12 KAMAR + TOKO BANGUNAN TERPADU




12 Kamar Bangunan Terpadu adalah salah satu dari Beverly Park Jenis bangunan yang terdiri dari 12 kamar yang dilengkapi dengan satu kamar mandi & toilet untuk setiap kamar. Menerapkan nilai kami "Ketika Nature Memenuhi Hidup modern", setiap kamar terkena Beverly Taman lanskap & Public area dan dengan demikian membuat setiap satu kamar memiliki "ruang terbuka" konsep. Selain itu, di lantai pertama dari jenis bangunan ini, ada bahan makanan untuk kebutuhan sehari-hari Beverly Taman warga.

Luas bangunan 352 m 2Kamar 12 + Groceries (lantai 1) UnitKamar mandi 1 unit / kamarListrik 900 watt / kamarTersedia internetInterior 1 paket / ruang

GALERI


























Free Konsultasi Jual-Beli-Sewa property hub : Prasstia Ginanjar
sms/wa : 087815316126 
Hp        : 085222605310
telp       : 022-86001788
pin bb   : 58401B80
Read More >>

KONTAK BURSA PROPERTI BANDUNG

1

Bookmark and Share


BURSA PROPERTI BANDUNG ADALAH MEDIA PROMOSI & INFORMASI PRODUK / JASA JUAL BELI PROPERTI KHUSUSNYA DI BANDUNG RAYA

MARI SALING BERBAGI INFORMASI MENGENAI LISTING JUAL-BELI-SEWA PROPERTI


SALAM BURSA PROPERTI BANDUNG

PRASSTIA GINANJAR

085222605310 ( HP )
087815316126 ( SMS, WA )
( 022 ) 86001788

PIN    : 58401B80
Email : bursapropertibandung@gmail.com / prasstia58@gmail.com

Read More >>

PHOTO GALERY DAGO SIDE RESIDENCE

0

Bookmark and Share

NEW INVESTMENT IN NORTH BANDUNG !

" DAGO SIDE RESIDENCE "
   BANDUNG

Kini telah hadir pilihan terbaik untuk anda berinvestasi dan juga sebagai sebuah hunian yang sangat nyaman di BANDUNG UTARATerletak di dataran tinggi kota Bandung.

 Harga Start From 1,4M

 Akses Lokasi Strategis :

# +- 30 MENIT KE TOL PASTEUR
# +- 45 MENIT KE BANDARA HUSEIN BANDUNG
# +- 20 MENIT KE GEDUNG SATE
# +- 30 MENIT KE PUSAT KOTA
# +- 20 MENIT KE PUSAT" FACTORY OUTLET , MALL , RS BORROMEUS

Dago Side Residence, cocok bagi Anda yang membutuhkan hunian berdesain minimalis, nyaman, dan dekat dengan alam.
Cocok dengan tagline Dago Side Residence : “When Nature Meet The Life Style”. Miliki segera dan dapatkan pemandangan indah tiap harinya saat anda menempatinya :)

Free Konsultasi Jual-Beli-Sewa property hub : Prasstia Ginanjar
sms/wa : 087815316126 
Hp        : 085222605310
telp       : 022-86001788
pin bb   : 58401B80


PHOTO GALERY     :


























































Read More >>