Beli Rumah, Cek Dulu Dokumen-Dokumen Ini!

Beli Rumah, Cek Dulu Dokumen-Dokumen Ini!




Bagi Anda yang akan membeli rumah, memeriksa kelengkapan rumah yang akan Anda beli adalah satu hal yang harus diperhatikan. Bukan hanya fisik bangunan, kelengkapan surat juga perlu.
Ketidaklengkapan surat-surat dapat menimbulkan masalah ke depannya. Hal tersebut tentu akan membawa Anda berurusan dengan hokum. Anda tentu tidak mau itu terjadi.
Untuk membantu Anda, berikut ini kami paparkan kelengkapan surat yang harus ada saat membeli rumah.

Sertifikat Kepemilikan Tanah

Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan tiga macam sertifikat kepemilikan tanah, yaitu Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, dan Sertifikat Hak Guna Usaha. Jika Anda ingin membeli rumah, ada baiknya Anda memilih rumah dengan Sertifikat Hak Milik. Dengan adanya Sertifikat Hak Milik, ke depannya Anda akan lebih mudah dalam menjual kembali rumah Anda.
Jika rumah atau bangunan yang akan Anda beli hanya dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Guna Usaha, mintalah pemilik untuk mengubahnya. Jika pemilik tidak mau, Anda dapat mengurusnya langsung ke BPN. Jika tidak, Anda harus memperbaharui sertifikat tersebut setiap 20 tahun.
beli-rumah-2

Izin Mendirikan Bangunan

Anda tentu tidak ingin suatu saat nanti rumah atau bangunan Anda disegel oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan. Kelengkapan surat ini menyatakan bahwa bangunan Anda adalah bangunan yang legal.
Selain itu, surat ini juga menyediakan informasi tentang luas bangunan. Luas bangunan yang tertera haruslah sesuai dengan yang sebenarnya. Jika tidak, Anda harus memperbaharuinya di  Dinas P2B setempat. Jika memungkinkan, lakukan negoisasi agar surat tersebut dapat diperbaharui oleh pemilik bangunan yang sebelumnya. Biaya untuk pengurusan tersebut tidaklah sedikit.

Surat Pajak Bumi dan Bangunan

Tidak hanya ada atau tidaknya yang penting. Anda juga harus memastikan bahwa pajak bangunan yang Anda beli sudah dibayar tiap tahunnya. Jika belum dibayar, mintalah pemilik sebelumnya melunasinya.
Pastikan pula bahwa nama yang ada di setiap surat dan sertifikat sama dengan nama pemilik terakhir. Nama yang berbeda akan membuat Anda harus mengurus bea balik nama ke notaris.
http://majalahasri.com/beli-rumah-cek-dulu-dokumen-dokumen-ini/
subscribe

Subscribe

Monitor continues to update the latest from This blog directly in your email!

oketrik

1 komentar:

Kisah Sukses mengatakan...

Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar jawa timur, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian dan membayar 30 jt namun hasilnya nol, uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, Dengan tdk segaja sy buka internet dan sy melihat komentar ibu sri Rahayu dr jawa timur Tentang Bpk Drs Sulardi yang bekerja di BKN pusat yang di kenalnya di jakarta dan mengurusnya sampai SK dia keluar, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau mau membantu saya dan menyuruh saya mengirim berkas saya melalui e-mail, alhamdulillah SK saya akhirnya keluar juga, sy sangat berterima kasi kepada Bpk Drs.sulardi yg telah membantu sy, dan tak lupa mengucap syukur kepada ALLAH SWT karna melalui Bpk Drs.Sulardi, masa depan sy sudah cerah, jadi teman2 jgn pernah putus asah, kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, dan sy sadar kalau tdk ada yg ngurus dr pst langsung meman sulit, karna banyaknya peserta. itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya Hubungi saja Bpk Drs.Sulardi, Hp:0823-3871-2222 Siapa tau belia masih bisa bantu. Untuk yg punya room, trima kasih untuk tumpanganya. Wassalm Ismail Yusup.

Posting Komentar