CLOVE GARDEN APARTMENT

0

Bookmark and Share




















Bandung sebagai tujuan wisata utama dimana perkiraan kunjungan hotel pada liburan panjang meningkat menjadi 50%. Menurut Badan Pusat Statistik 1 Mei 2013 tingkat hunian tertinggi adalah hotel berbintang 4 sebesar 53,55% . Inilah saatnya Anda berinvestasi di Condotel Clove Garden Bandung. 

Mengapa ?
Satu-satunya condo resort di kawasan Bandung Utara dengan view Golf dan Kota sekaligus
Unit sangat terbatas dan ekslusif
Fasilitas lengkap out door dan indoor
Suasana yang nyaman, hawa yang baik
Investasi yang pasti menguntungkan karena dikelola oleh manajemen hotel yang handal
Pengembang yang berkomitmen
Tim Perencanaan yang berpengalaman


Jarak :
3 KM DARI JL SUCI
20 MENIT DARI GEDUNG SATE
40 MENIT DARI GERBANG TOL PASTEUR


Project :
Condo Resort terlengkap di kawasan Bandung utara, dengan konsep Green environment, Comfort and Exciting
181 unit (2 Tower, 2 Lift)
38 Unit Apartment
143 Unit Hotel Rooms
Kepemilikan Strata Tile
pembangunan sudah 98% sedang finishing dan siap serah  terima 

Dilengkapi fasilitas :
Function Hall ( kapasitas 300 orang )
Sky Garden with Bar and Lounge
Fitness & Spa, Infinity Pool
Jogging Lane, BBQ, Outdoor Spot
Breakfast area, Roof Green Cafe
5 Wedding Concept Area
( Function Hall, Garden, Pool, forest, Roof top)

Lokasi 30 menit dari pusat kota,
suasana resort dengan view golf dan kota
Developer PT Ligar Jaya
Operator Willson Hotel
Architect Totally Development

10 Super Adventages & Benefits

Resort Condotel & Residential dengan image yang mewah & elegan, dikelola oleh operator hotel ternama WILLSON HOTEL, dengan customer base yang luas.
Lokasi sangat strategis dengan hawa pegunungan, view ke GOLF dan KOTA, hanya 10 menit dari Gedung Sate
Lingkungan hijau , nyaman dan aman dengan keamanan 24 jam
Fasilitas & Infrastruktur lengkap dengan konsep Resort Hotel memiliki fasilitas out door dan indoor yang menarik
Fully Furnished , Amenity dan Electronics
Bebas Service Charge, Sinking Fund, Security Fee
Free 25-50 point voucher menginap per-tahun*
Area yang berkembang pesat = Capital Gain (Kenaikan Harga) yang tinggi
PERFECT view of Dago Golf, Bandung View dan Gunung disekitarnya, EXCLUSIVE dengan 181 unit

TYPE UNIT @CLOVE GARDEN 

Type Studio (21.95 m2)
1 bedroom plus Balcony (43.90 m2)
2 bedroom (43.90 m2)
2 bedroom JACCUZI (88.90 m2)
CEO SUITE (112.36 m2)

BOOKING FEE 10 JUTA
Unit Terbatas, DAPATKAN HARGA MENARIK, serah terima Agustus 2015

EASY PAYMENT @CLOVE GARDEN APARTEMEN &CONDOTEL

#DP 30% :3 KALI Pembayaran
#HARD CASH
#SOFT CASH, 12X, 24X, 36X
#KPA


Hubungi :

Prasstia Ginanjar

085222605310 / 087815316126
pin 58401B80
Read More >>

Mungkinkah Sertifikat Tanah Ganda?

0

Bookmark and Share
Mungkinkah Sertifikat Tanah Ganda?
Kemungkinan adanya sertifikat ganda karena memang ada niat yang disengaja oleh oknum tertentu yang bertujuan untuk meraih keuntungan secara melawan hukum.
Jika kondisi normal saat ini TIDAK MUNGKIN terjadi sertifikat ganda karena pensertifikatan tanah sudah dengan komputerisasi sehingga apabila pada lokasi dimaksud sudah terbit sertifikat maka tidak bisa lagi dimohonkan sertifikat oleh siapapun dengan alas hak apapun.

Kejadian sertifikat ganda biasanya terjadi dengan modus berupa pengakuan hilang oleh pemilik. Kemudian si pemilik memohonkan sertifikat baru di Kantor Pertanahan. Tetapi sebenarnya sertifikatnya tidak hilang, hanya dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman. Setelah terbit sertifikat baru maka si pemilik menjual atau menjaminkan lagi sertifikat tersebut. Dengan demikian terjadilah sertifikat ganda pada lokasi yang sama. Dengan catatan para pihak terlibat tidak saling mengetahui.
Dalam proses pengakuan hilang sebenarnya ada proses laporan ke kepolisian, sumpah di Kantor Pertanahan dan pengumuman tentang hilangnya sertifikat di koran dengan jangka waktu sebulan untuk menunggu jika ada keberatan dari pihak lain. Tetapi selalu ada celah karena tidak semua orang membaca koran tiap hari apalagi hanya untuk melihat pengumuman sertifikat hilang.
Sertifikat palsu

Berbeda pengertian antara sertifikat palsu dengan sertifikat ganda, jika sertifikat ganda mengandung pengertian bahwa kedua sertifikat tersebut sah dan merupakan produk Kantor Pertanahan. Hanya saja ada kejadian yang di-setting sedemikian rupa oleh pendekar berwatak jahat sehingga timbul dua sertifikat di lokasi yang sama.
Halnya sertifikat palsu adalah sertifikat bukan merupakan produk badan pertanahan, bisa jadi dibuat di percetakan yang semakin canggih yang bisa memalsukan dokumen dalam bentuk apapun. Jika melihat kenyataan saat ini, jangankan sertifikat uangpun yang memiliki tingkat kerumitan lebih tinggi bisa dipalsukan!


Sertifikat palsu ini PASTI ketahuan pada saat pengecekan sertifikat dilakukan di Kantor Pertanahan. Karena sebenarnya sertifikat yang ada ditangan masyarakat adalah berupa salinan yang aslinya berupa buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan dalam warkahnya. Di warkah ini tersimpan semua persyaratan dan history saat pengajuan sertifikat berupa asli-asli dokumen permohonan.
Proses pengecekan sertifikat tanah dilakukan dengan cara melihat dan membandingkan sertifikat yang dimohonkan pengecekan dengan buku tanah, karena sertifikat dan buku tanah SANGAT IDENTIK. Selain itu juga ada kode berupa nomor seri sertifikat yang tertera di titik tertentu pada sertifikat dan buku tanah yang akan ketahuan jika sertifikat dipasukan.

Oleh karena itu diperlukan kehatian-hatian jika anda akan membeli tanah dan bangunan, apalagi tanah ditawarkan dengan harga yang sangat murah. Jangan malah senang ketika ditawarkan tanah dengan harga sangat tidak masuk akal dengan iming-iming sudah sertifikat dan bisa diperlihatkan. Biasanya anda akan dipaksa membayar sejumlah uang disertai ancaman halus akan dijual kepada orang lain karena sudah ada orang lain yang berminat.
Sedikit pemaksaan tanpa sadar anda akan kebawa nafsu melakukan pembayaran walau hanya berupa tanda jadi atau uang muka, tanpa lebih dulu mengecek sertifikat. Karena sudah terbayang mendapatkan harga murah dan untung berlipat yang didapatkan jika dijual dengan harga normal. Jadinya jangankan untung besar yang ada anda menjadi korban…
Untuk perlindungan anda sebagai pembeli, selalu terapkan prinsip kehatian-hatian dengan cara memastikan bahwa tidak ada pembayaran sebelum dilakukan pengecekan sertifikat ke BPN.
Ya. Selalu terapkan kehatian-hatian pada saat membeli property… merupakan salah satu kaidah dasar dalam membeli property..

sumber : www.arisman.com
Read More >>

Sekelumit Mengenai Sertifikat, IMB dan SPPT-PBB

0

Bookmark and Share
Sekelumit Mengenai Sertifikat, IMB dan SPPT-PBB

Ada beberapa dokumen yang melekat pada suatu objek berupa benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, diantaranya Sertifikat, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) yang berfungsi sebagai penanda sahnya legalitas objek tersebut di mata hukum. Masing-masing dokumen ini dikeluarkan oleh instansi yang berbeda dan memiliki fungsi yang berbeda pula.
Sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), IMB adalah urusannya pemerintah daerah setempat melalui dinas perijinan bangunan, baik tingkat kota/kabupaten atau kecamatan sedangkan SPPT-PBB manjadi domainnya Kantor Pelayan Pajak (KPP).

Sertifikat Tanah
Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kantor pertanahan masing-masing wilayah.
Pada dasarnya sertifikat dicetak dua rangkap, dimana satu rangkap disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah dan satu rangkap dipegang masyarakat sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Dalam arsip buku tanah tersebut tercantum secara detil mengenai tanah, baik data fisik maupun data yuridis seperti luas, batas-batas, dasar kepemilikan, data-data pemilik dan data-data lainnya.
Data fisik tanah yang tercantum dalam Surat Ukur yang terlampir dalam sertifikat pada halaman terakhir hanya berupa luasnya dan tidak melampirkan ukuran secara detil. Dan data bangunan juga tidak dicantumkan dalam sertifikat, jika di atas tanah tersebut ada bangunan, maka dalam sertifikat hanya tertera bahwa di atas tanah tersebut ada bangunan.

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Tentang IMB diatur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam UU tersebut mensyaratkan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan.
IMB merupakan landasan sah kita mendirikan bangunan. Dalam IMB tersebut tercantum data-data bangunan secara detil. Mulai dari peruntukan, jumlah lantai dan detil teknis yang menjadi lampirannya.
IMB terdiri dari IMB Rumah Tinggal, IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal sampai dengan 8 lantai dan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal 9 lantai atau lebih. Masing-masing tipe bangunan tersebut memiliki syarat yang berbeda. Semakin tinggi atau semakin rumit bangunan maka semakin banyak pula yang harus diperhitungkan dalam pemberian IMB.
Untuk IMB Rumah tinggal pengurusannya cukup melalui seksi Perijinan Bangunan di Kantor Kecamatan setempat, sedangkan untuk bangunan non rumah tinggal permohonan IMB dilakukan di Suku Dinas Perizinan Bangunan Kota Administrasi setempat dan untuk bangunan dengan tipe dan luasan tertentu perijinan dikeluarkan oleh Pemda atau gubernur. Sedangkan untuk bangunan dengan fungsi khusus ijinnya langsung dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Pentingnya IMB
Untuk mengajukan kredit ke bank, IMB merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi. Karena dari IMB tersebut bank dapat menilai bahwa bangunan yang turut menjadi jaminan hutang dibangun sesuai dengan peraturan. Seperti sesuai dengan peruntukan di lokasi, misalnya ruko memang dibangun di area komersil. Rumah tinggal dibangun memang di lokasi yang diijinkan untuk hunian. Gedung perkantoran dan hotel atau apartemen memang dibangun di area yang diperuntukkan bagi peruntukannya.
Selain itu aspek teknis seperti garis sempadan bangunan tidak melanggar, Koefesien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefesien Luas Bangunan (KLB) sesuai dengan yang dipersyaratkan. Penting juga diperhatikan bahwa antara bentuk bangunan seperti tertera dalam IMB sesuai dengan bangunan fisiknya.

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB)
SPPT diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT merupakan dokumen yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.
SPPT hanya menentukan bahwa atas objek pajak tersebut dibebankan hutang yang harus dibayarkan oleh subjeknya. SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak. Karenanya sering kita menemukan bahwa nama yang tercantum di sertifikat berbeda dengan nama yang tercantum dalam SPPT PBB.
Hal ini bisa terjadi karena pemilik tidak melakukan balik nama SPPT PBB setelah dilakukannya peralihan hak atau balik nama sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut. Dalam pembayaran PBB yang perlu disesuaikan adalah Nomor Objek Pajak (NOP)-nya.
Kondisi lainnya adalah SPPT PBB hanya mencantumkan nama salah satu pemilik saja, jika pemilik objek pajak tersebut lebih dari satu orang.
Jadi dapat dipahami bahwa yang merupakan tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang sah adalah sertifikat, sementara IMB untuk menyatakan bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan SPPT PBB untuk menentukan atas objek pajak tersebut dibebankan pajak yang harus dibayarkan kepada Negara oleh pemiliknya.

sumber :www.arisman.com
Read More >>

Biaya-Biaya yang Timbul Dalam Proses Jual Beli Rumah Second

0

Bookmark and Share
Biaya-Biaya yang Timbul Dalam Proses Jual Beli Rumah Second

Dalam proses jual beli property (seperti rumah, tanah dan lain-lain) diperlukan biaya-biaya. Biaya-biaya tersebut ada yang resmi dibayarkan kepada negara atau pemerintah daerah dan ada juga biaya untuk pejabat yang melaksanakan jual beli tersebut yang bersifat negotiable.

Biaya yang resmi dibayarkan tersebut seperti PPh, BPHTB, PNBP, sedangkan biaya lainnya yaitu biaya untuk PPAT dan lain-lain.

Pengecekan Sertipikat
Pengecekan sertipikat dilakukan ke kantor pertanahan setempat sebelum proses jual beli dilakukan. Pengecekan sertipikat diperlukan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan seperti blokir, sita atau catatan lainnya. Biaya pengecekan sertifikat ini tergantung kebijakan kantor pertanahan setempat.

Biaya Akta Jual Beli
Kebanyakan PPAT menarik biaya 1 % dari nilai transaksi, tetapi harga ini tidaklah kaku sehingga klien bisa menawar harga tersebut sepanjang disetujui oleh PPAT.
Biaya akta jual beli ini biasanya dibayarkan secara proporsional antara penjual dan pembeli. Namun tidak tertutup kemungkinan biaya akta jual beli ini dipikul oleh salah satu pihak sesuai kesepakatan para pihak.

Biaya Balik Nama
Balik nama sertipikat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat. Proses balik nama diajukan oleh PPAT dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana biaya balik nama ini ditanggung oleh pembeli.

Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
PNBP dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan Peralihan Hak atau Balik Nama. Besarnya PNBP ini 1 0/00 (satu perseribu/permill) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.

PPh (Pajak Penghasilan)
Besarnya PPh adalah 5 % dari besarnya transaksi. PPh di harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. Pembayaran PPh dilakukan di bank penerima pembayaran dan kemudian divalidasi ke kantor pajak setempat. PPh ini merupakan tanggungjawab penjual, tetapi ada juga proses jual beli yang membebankan PPh kepada pembeli, jika ada kesepakatan sebelumnya.

BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
Sama dengan PPh, BPHTB juga harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani.
BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli, melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan lain-lainnya.
Pada transaksi jual-beli tanah atau rumah, yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan itu, yaitu pembeli. sedangkan untuk proses lainnya seperti pewarisan yang harus membayarkan BPHTB adalah penerima waris. Jika ahli waris terdiri lebih dari satu orang, cukup dicantumkan nama salah satu ahli waris saja dengan menambahkan CS di akhir namanya.
Dasar perhitungan BPHTB adalah nilai transaksi atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kemudian dikalikan 5 %. Besarnya NJTKP berbeda untuk tiap daerah, sebagai contoh untuk DKI Jakarta besaran NPOPTKP adalah Rp. 80 juta.
Untuk proses perolehan selain jual beli seperti tukar-menukar, waris, hibah, yang menjadi dasar perhitungan besarnya BPHTB adalah NJOP.
Dimana perhitungan besarnya BPHTB adalah nilai transaksi atau NJOP atau mana yang lebih besar. Khusus untuk perolehan hak secara waris terdapat pengurangan berupa NPOPTKP yang lebih besar, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai contoh besarnya NPOPTKP untuk DKI Jakarta adalah Rp. 350 juta.
Untuk lebih mudahnya dalam proses jual beli, para pihak yang terlibat sebaiknya mempercayakan semua perhitungan dan proses-proses yang berkaitan kepada PPAT setempat.

sumber : www.arisman.com
Read More >>

Memahami Pengertian PPJB, PJB dan AJB

0

Bookmark and Share
Memahami Pengertian PPJB, PJB dan AJB



Dalam proses jual beli benda-benda tetap seperti tanah, rumah, apartemen ataupun property lainnya sering kita mendengar istilah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pengikatan Jual Beli (PJB),
Akta Jual Beli (AJB). Kesemua istilah tersebut adalah cara peralihan hak atas tanah dan bangunan. Perbedaan masing-masing istilah tersebut adalah terletak pada proses dan bentuk perbuatan hukumnya.

PPJB
PPJB dibuat untuk melakukan pengikatan sementara sebelum pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Secara umum isi PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan. Umumnya PPJB dibuat di bawah tangan karena suatu sebab tertentu seperti pembayaran harga belum lunas. Di dalam PPJB memuat perjanjian-perjanjian, seperti besarnya harga, kapan waktu pelunasan dan dibuatnya AJB.

PJB
PJB adalah kesepakatan antara penjual untuk menjual property miliknya kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris. PJB bisa dibuat karena alasan tertentu seperti belum lunasnya pembayaran harga jual beli dan belum dibayarkannya pajak-pajak yang timbul karena jual beli.

PJB ada dua macam yaitu PJB lunas dan PJB tidak lunas.
PJB lunas, dibuat apabila harga jual beli sudah dibayarkan lunas oleh pembeli kepada penjual tetapi belum bisa dilaksanakan AJB, karena antara lain pajak-pajak jual beli belum dibayarkan, sertifikat masih dalam pengurusan dan lain-lain. Dalam pasal-pasal PJB tersebut dicantumkan kapan AJB akan dilaksanakan dan persyaratannya. Di dalam PJB lunas juga dicantumkan kuasa dari penjual kepada pembeli untuk menandatangani AJB, sehingga penandatanganan AJB tidak memerlukan kehadiran penjual.PJB lunas umum dilakukan untuk transaksi atas objek jual beli yang berada diluar wilayah kerja Notaris/PPAT yang bersangkutan. Dimana berdasarka PJB lunas bisa dibuatkan AJB di hadapan PPAT dimana lokasi objek berada.
PJB tidak lunas, dibuat apabila pembayaran harga jual beli belum lunas diterima oleh penjual. Didalam pasal-pasal PJB tidak lunas sekurang-kurangnya dicantumkan jumlah uang muka yang dibayarkan pada saat penandatanganan akta PJB, cara atau termin pembayaran, kapan pelunasan dan sanksi-sanksi yang disepakati apabila salah satu pihak wanprestasi. PJB tidak lunas juga harus ditindaklanjuti dengan AJB pada saat pelunasan.

AJB
AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang sudah disediakan. Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing. Langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau yang lazim dikenal dengan istilah balik nama. Dengan selesainya balik nama sertifikat maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.

sumber : www.arisman.com
Read More >>

Tata Cara Pengecekan Sertifikat dan Persyaratannya

0

Bookmark and Share
Tata Cara Pengecekan Sertifikat dan Persyaratannya

Suatu hari datang klien ke kantor Notaris untuk mengurus balik nama terhadap Akta Jual Beli yang sudah ditandatangani beberapa tahun yang lalu. Setelah diperiksa berkasnya ternyata belum ada tanda pengecekan sertifikat pada saat penandatanganan akta jual beli tersebut.
Kemudian PPAT mengajukan permohonan pengecekan sertifikat ke Kantor BPN. Setelah diajukan pengecekan sertifikat ternyata diketahui bahwa pada buku tanah sertifikat tersebut terdapat catatan berupa sita dari Pengadilan Negeri (PN).
Walhasil sertifikat tersebut tidak bisa diajukan balik nama sebelum catatan sita tersebut diangkat. Kerugian tentu saja ada pada pembeli, karena dengan ditandatanganinya akta jual beli berarti pembayaran harga jual beli sudah lunas. Sekarang tinggal berharap niat baik dari penjual untuk membantu mengangkat sita tersebut.
Untuk menghindari kejadian seperti diatas sebelum penandatanganan akta jual beli harus dilakukan pengecekan sertifikat ke Kantor Pertanahan. Dimana pengecekan sertifikat adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah seperti yang tercantum dalam Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Jika terdapat catatan dalam buku tanah tersebut maka BPN akan mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang menerangkan catatan-catatan tersebut. Catatan berupa blokir bisa dari perorangan karena urusan tertentu atau dari instansi seperti kepolisian atau pengadilan. Untuk menindaklanjuti sertifikat dengan catatan blokir maka diperlukan pengajuan penghapusan blokir.
Dalam prosesnya penghapusan blokir harus dilakukan oleh atau orang yang memblokir. Jika blokir dilakukan oleh instansi tertentu dengan surat resmi maka penghapusan blokirpun dengan surat resmi.
Jika blokir dilakukan oleh orang pribadi maka pengangkatan blokir juga dilakukan oleh orang tersebut dengan menjelaskan alasan permohonan penghapusan blokir tersebut.
Jika tidak terdapat catatan dalam buku tanah atau sertifikat dinyatakan bersih, maka BPN akan membubuhkan tanda bahwa sertifikat sesuai dengan buku tanah, dengan adanya tulisan:
“Telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan”
Yang dilengkapi dengan nomor daftar isian dan tanggal dilakukan pengecekan kemudian diparaf oleh petugas yang berkompeten.
Pengecekan sertifikat bisa dilakukan oleh pemilik atau dikuasakan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Persyaratan dalam pengecekan sertifikat:
Asli sertifikat
Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT  kepada pegawainya. Beberapa Kantor Pertanahan mengharuskan PPAT yang mengajukan permohonan pengecekan sertifikat.
Permohonan pengecekan sertifikat dimana form permohonan sudah ada di Kantor Pertanahan
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sertifikat. Beberapa Kantor Pertanahan tidak mengharuskan melampirkan foto copy KTP.
Pengecekan sertifikat hanya memerlukan waktu 24 jam,bahkan di beberapa daerah bisa hanya beberapa jam saja alias bisa ditungguin.
Pengecekan Fisik di Lokasi
Adakalanya sertifikat atas tanah tidak ada masalah secara yuridis, namun secara fisik bisa saja kebalikannya, hal ini bisa terjadi terutama di daerah yang pemahaman hukum masih kurang. Dimana mereka beranggapan bahwa dengan menguasai fisik sudah cukup untuk menandai kepemilikan mereka atas objek tersebut.
Kejadian ini pernah kami alami sendiri ketika membeli tanah di Cibubur yang sudah bersertifikat. Data pengecekan sertifikat menunjukkan bahwa sertifikat tersebut sesuai dengan buku tanah dan tidak ada catatan apapun. Tetapi kenyataan di lokasi ternyata banyak pihak yang mengklaim memilik tanah tersebut walaupun tidak memegang sertifikatnya.
Jadi  jika kita ingin membeli rumah atau tanah sebaiknya dilakukan pengecekan secara yuridis dan fisik. Secara yuridis dilakukan ke Kantor Pertanahan dan pengecekan secara fisik dilakukan ke lokasi dengan bertanya kepada tetangga atau pihak yang berwenang seperti RT, RW dan Kelurahan.
Ketepatan kita membeli tanah yang bermasalah, maka diperlukan energi, waktu dan biaya untuk menyelesaikannya.

sumber : www.arisman.com
Read More >>

CARA MENGURUS SERRTIFIKAT DARI TANAH GIRIK

0

Bookmark and Share
CARA MENGURUS SERTIFIKAT DARI TANAH GIRIK





Bagaimana cara mengurus sertifikat dari tanah girik? Pertanyaan ini sering saya dengar dari beberapa teman, terutama developer baru dan mungkin ini banyak ditanyakan oleh masyarakat awam.
Untuk diketahui girik merupakan jenis tanah milik adat yang belum didaftarkan konversi haknya ke negara melalui kantor pertanahan. Bukti girik bukan merupakan hak atas tanah tapi berupa bukti bahwa atas bidang tanah tersebut dikuasai dan dibayarkan pajaknya oleh si pemilik girik.
Seharusnya pada saat UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diundangkan, seluruh tanah-tanah yang belum sertifikat, termasuk girik harus didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat menjadi salah satu jenis hak yang ada dalam UUPA, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha dan lain-lain. (jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat adalah ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.)

Tetapi karena ketidaktahuan masyarakat mengenai proses konversi hak-hak tersebut maka sampai saat ini masih banyak tanah-tanah yang belum sertifikat.
Proses sertifikasi tanah-tanah yang belum sertifikat itu berbeda-beda antara satu jenis tanah dengan yang lainnya, khusus untuk tulisan ini kita akan bahas cara mengurus sertifikat dari tanah girik.

Untuk mengurus sertifikat dari tanah girik ada dua tahapan yang harus dilalui oleh pemohon hak, yaitu tahapan pengurusan di kantor kelurahan dan di kantor pertanahan.
Pengurusan di Kelurahan Setempat

1. Mengurus Surat Keterangan tidak Sengketa
Fungsinya adalah untuk mengetahui bahwa atas bidang tanah yang dimohonkan tersebut tidak ada sengketa. Pemohon adalah pemilik yang sah. Dalam surat keterangan tidak sengketa tersebut ada tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Biasanya saksi ini adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Karena RT dan RW umumnya diangkat dari masyarakat asli yang mengetahui sejarah penguasaan tanah tersebut. Jika di suatu daerah tidak ada RT dan RW seperti beberapa daerah di Sumatera Barat, saksi bisa dari tokoh adat setempat.

2. Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat Keterangan Riwayat Tanah berfungsi untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah dari sejak awal mulai ada pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan saat ini. Dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut diceritakan proses peralihan baik berupa peralihan sebagian-sebagian atas keseluruhan, karena pada awalnya tanah girik biasanya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan secara sebagian-sebagian.
Contoh kalimat yang ada dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah:
Pada tahun 1975 Girik C 45 Persil No. 100 luas 15.000 m2 dijual kepada Girik C 51 seluas 5.000 m2.
Pada tahun 1980 Girik C 45 Persil No. 100 luas 10.000 m2 dijual kepada Girik C 52 seluas 6.000 m2.
Dari kalimat di atas diketahui bahwa awalnya Girik C 45 seluas 15.000 m2 dan dijual dua kali masing-masing kepada Girik C 51 seluas 5.000 m2 pada tahun 1975 dan kepada C 52 seluas 6.000 m2 pada tahun 1980, sehingga Girik C 45 tersebut tersisa luas 4.000 m2. Jika tidak ada peralihan setelah tahun 1980 maka luas tanah yang bisa dimohonkan saat ini adalah seluas 4.000 m2.

3. Mengurus Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Dalam Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini dicantumkan sejak kapan waktu perolehan penguasaan tanah tersebut.
Pengurusan Di Kantor Pertanahan
   1. Mengajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal seperti:
Fotocopy KTP dan KK pemohon
Fotocopy PBB tahun berjalan
Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang
   2. Petugas dari Kantor Pertananahan melakukan pengukuran ke lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.
Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
   3. Pengesahan Surat Ukur
Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.

4. Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan Lurah setempat.

5. Pengumuman data yuridis di Kelurahan dan BPN
Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN selama enampuluh hari, hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam prakteknya bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

6. Terbitnya SK Hak atas Tanah
Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi dilanjutkan dengan penerbitan SK Hak atas tanah, dimana tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

7. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai yakni pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.

8. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

9. Sertifikat selesai dan bisa diambil di loket pengambilan
Lama Waktu Pengurusan Sertifikat dari Tanah Girik
Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan, banyak faktor yang menentukan. Tapi jika diambil rerata sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada kekurangan persyaratannya.
Besarnya Biaya Pengurusan Sertifikat dari tanah  Girik
Biaya sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah, makin luas lokasi dan makin strategis lokasinya biaya akan semakin tinggi.
Demikian cara pengurusan sertifikat tanah dari girik, semoga ada manfaatnya

sumber : www.arisman.com
Read More >>